Assalamu ',alaikum wr.wb
Pada tanggal 31 Maret
2020, Presiden Jokowi mengadakan Konferensi Pers, dengan tujuan untuk
mengumumkan kepada publik mengenai kebijakan yang dipilihnya guna menyikapi Covid-19 sebagai pandemi global
yang sedang dihadapi oleh masyarakat Indonesia saat ini. Pada konferensi pers
tersebut, Presiden Jokowi mengeluarkan statement bahwa, kebijakan
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) merupakan kebijakan yang dipilih dalam
merespon adanya Kedaruratan Kesehatan. Kebijakan ini berlandaskan UU No. 6
Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Seiring dipilihnya kebijakan PSBB,
Presiden Jokowi menegaskan bahwa Pemerintah Daerah tidak boleh menerapkan
kebijakan sendiri-sendiri di wilayahnya, yang tidak sesuai dengan protokol
Pemerintah Pusat. Hal tersebut mengingatkan kita, bahwa sempat terjadi
kebijakan “local lockdown” yang diterapkan di beberapa wilayah di
Indonesia. Padahal, menurut UU No. 6 Tahun 2018 penerapan kebijakan lockdown
merupakan wewenang Pemerintah Pusat. Lantas, mengapa Pemerintah Daerah
menerapkan hal tersebut?
Pakar epidemiologi
Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Pandu Riono, menyampaikan
bahwa kurva kasus Covid-19 masih terus meningkat, berdasarkan data pasien
positif yang terkonfirmasi. Tentu hal
tersebut meresahkan masyarakat, sebab hal ini menandakan pemerintah belum
tangkas dalam menyelesaikan permasalahan. Bahkan, bukan tidak mungkin keresahan tersebut menjadi
ketakutan tatakala muncul sebuah pertanyaan bahwa apakah tenaga kesehatan di
Indonesia sudah siap untuk menangani kasus Covid-19? Masyarakat akan semakin
khawatir jika membandingkan angka pasien positif yang terjangkit virus corona,
dengan kapasitas dan kesiapan tenaga medis yang ada di Indonesia. Apalagi jika kita mengingat bahwa penyakit ini
sangat membutuhkan Dokter Spesialis Paru, sedangkan menurut Agus Dwi Susanto selaku Ketua Perhimpunan Dokter
Paru Indonesia, dokter spesialis paru yang berada di Indonesia hanya 1.106
orang, dan menurutnya Indonesia akan mengalami kondisi kekurangan dokter spesialis paru, jika kasus Covid-19 ini
semakin melonjak. Lantas,
hal ini membuat masyarakat menuntut adanya ketegasan dan keseriusan dari
Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah sebagai bentuk tanggung jawab
perlindungan masyarakat dalam menghadapi pandemi ini.
Lalu,
Bagaimana Respon Pemerintah Pusat Maupun Pemerintah Daerah dalam Menghadapi Pandemi
Covid-19?
Jika kita meninjau,
semenjak kasus ini muncul di Wuhan, Tiongkok, Pemerintah Pusat tidak
mendeklarasikan apapun kepada khalayak ramai. Tetapi jika kita melirik kepada
para pemimpin daerah, ternyata mereka terlihat lebih sigap dalam menghadapi
kasus Covid-19 ini. Hal ini terbukti pada salah satu kabupaten yang terdapat di
Sumatera Selatan, yang membentuk tim khusus untuk mengantisipasi penyebaran
virus corona sejak mengetahui adanya virus corona/Sars-Cov-2 di Wuhan, Tiongkok.
Tim khusus yang dibentuk oleh Pemerintah Kabupaten Muara Enim beranggotakan
Organisasi Perangkat Daerah, dan instansi Dinas Kesehatan.
Tim khusus ini pun mulai bergerak per 30 Januari 2020, dengan memantau para WNA
yang masuk ke Kabupaten Muara Enim, serta melaporkan data kesahatan warga
sekitar setiap bulannya kepada Gubernur.
Contoh lainnya, ditunjukan oleh Anies
Baswedan, Gubernur DKI Jakarta, yang sejak awal telah memonitor perkembangan
kasus Covid-19, dengan mengadakan rapat tertutup pada 29 Januari 2020 dengan
mengundang pihak imigrasi dan Badan Intelijen Negara untuk berdiskusi mengenai ancaman kasus Covid-19. Hal ini bertujuan
agar DKI Jakarta dapat memantau secara jelas adanya WNI ataupun WNA yang baru
datang dari luar negeri, dan dengan segera menyiapkan segala kemungkinan
terburuk yang akan terjadi untuk mewaspadai ada tidaknya masyarakat yang
menduduki wilayah DKI Jakarta saat ini yang tergolong kedalam ODP (orang dalam
pemantauan).
Tindakan kedua Pemerintah Daerah diatas guna menyikapi kasus Covid-19 ini pun dirasa
menunjukan adanya kesiapan lebih dini dibandingkan dengan Pemerintah Pusat yang
hanya menganjurkan kepada masyarakatnya untuk menjaga kesehatan dan kebersihan. Bahkan ketika sudah terdeteksi adanya dua orang
yang positif terkena Covid-19, Pemerintah Pusat hanya menganjurkan
pengurangan aktivitas di luar rumah tanpa mengeluarkan kebijakan apapun, bahkan identitas yang perlu diketahui
masyarakat pun dirahasiakan. Padahal, menurut Pasal 10 ayat 1 UU No. 14
Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik, tertuang bahwa “Badan Publik Wajib mengumumkan secara serta merta suatu
informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum”.
Dengan ini, seharusnya secara praktis pemerintah segera merespon kasus positif,
salah satunya dengan memberikan transparansi informasi mengenai hal tersebut.
Karena sangat mungkin hal ini dapat mengancam kesehatan masyarakat secara luas.
Anis Hidayah, Ketua Pusat
Studi Migrasi Migrant Care, sekaligus tetangga dari pasien kesatu dan kedua
yang positif Covid-19, berpendapat bahwa pemerintah terkesan membatasi
informasi untuk masyarakat. Hal
tersebut diafirmasi oleh tindakan Achmad Yurianto, juru bicara Pemerintah
khusus Covid-19, yang menjawab tudingan Anis Hidayah dengan menyatakan bahwa
data jumlah pasien Covid-19 merupakan
data medis yang bersifat rahasia. Padahal
jika melihat keadaan saat ini, informasi ini dibutuhkan oleh masyarakat. Maka
seharusnya informasi yang sifatnya vital seperti positif atau tidaknya pasien
segera diumumkan dengan tegas. Sebab, ketika pasien tersebut positif maka
keadaan masyarakat disekitarnya juga perlu diperhatikan. Jika kita meninjau
lebih jauh hal ini pun telah melanggar ketentuan Pasal 10 ayat 1 UU No. 14
Tahun 2018.
Adanya monopoli informasi yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat diakui
oleh Presiden Jokowi, menurutnya pemerintah melakukan hal tersebut
dengan maksud untuk meminimalisir kepanikan masyarakat.
Adanya monopoli informasi ini terbukti dengan kasus kematian pasien
corona ke 25. Ketika diminta klarifikasi kepada Pemerintah Daerah,
mereka menjelaskan bahwa mereka tidak mengetahui bahwa pasien tersebut
meninggal disebabkan oleh Covid-19. Namun, ketika diklarifikasi kepada
Menteri Kesehatan baru dijelaskan bahwa pasien tersebut meninggal
disebabkan karena terinfeksi virus corona/Sars-Cov-2.
Adanya informasi yang simpang siur antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah juga terlihat ketika Gubernur Banten mengumumkan jika
di Banten terdapat empat orang yang terbukti positif Covid-19, tetapi
juru bicara yang ditunjuk oleh Pemerintah malah kebingungan dan tidak
mengetahui apa-apa.
Selang dua minggu dari
adanya pernyataan Presiden terkait adanya kasus Covid-19 di Indonesia,
virus
corona/Sars-Cov-2 menyebar sangat pesat.
Hal ini dibuktikan dengan adanya peningkatan jumlah masyarakat yang
positif Covid-19 pada tanggal 16 Maret 2020 yang mencapai 134
orang,dari yang
semula hanya 2 orang. Hal ini menunjukan grafik yang cukup melonjak dalam
jangka waktu yang cukup singkat, yakni selama empat belas hari. Dengan adanya
peningkatan yang cukup signifikan, lagi-lagi Pemerintah Daerah terlihat lebih
serius menanggapi hal ini dibandingkan dengan Pemerintah Pusat. Hal ini dibuktikan dengan pendeklarasian
status siaga oleh masing-masing kota yang berarti wilayah tersebut bersiap
untuk mengahadapi keadaan darurat bencana. Landasan hukum dari status siaga
dalam keadaan darurat bencana terdapat dalam UU No. 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana.
Kebijakan yang cukup
masif yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah, salah satunya kebijakan lockdown
yang diterapkan oleh Kota di Papua, Kota Tegal, Kota
Solo, dan wilayah desa lainnya. Sedangkan pemerintah pusat hanya menghimbau
masyarakat untuk melakukan “social distancing.” Sebenarnya apa yang
menjadi titik pembeda antara lockdown dan social distancing?
Menurut Dr. Steven Goundor, MD selaku Dokter Spesialis penyakit menular
mengungkapkan bahwa social distancing merupakan himbauan yang
menginstruksikan kepada masyarakat untuk menghindari diri dari adanya
kerumunan. Namun,
kini istilah social distancing diganti dengan istilah physical
distancing dikarenakan adanya pertimbangan tafsiran yang kurang tepat
dengan istilah social distancing.
Sedangkan, istilah lockdown merupakan pengawasan ketat di seluruh
wilayah negara.
Dalam mekanisme pelaksanaan lockdown biasanya terdapat instruksi
secara tegas yang mengahruskan seluruh masyarakat untuk tetap dirumahnya
masing-masing. Kebijakan tersebut diterapkan Perancis, malahan jika ada warga
yang terpaksa harus meninggalkan rumahnya, mereka harus membuat surat
pernyataan yang menegaskan alasan mereka. Bahkan, Italia menerapkan sanksi
berupa tiga bulan penjara atau denda sebesar 206 euro atau sekitar 3,5 juta rupiah, sebagai akibat
hukum dari adanya lockdown.
Begitupun dalam pelaksanaan lockdown terdapat instruksi penutupuan
fasilitas umum, seperti di Italia, Prancis, Spanyol.Selain
itu, guna mendukung pelaksanaan lockdown maka seharusnya kebutuhan dasar
seluruh penduduk negara ditanggung oleh Pemerintah.
Apa Landasan Hukum dari Kebijakan Lockdown Maupun Social
Distancing?
Dalam paradigma hukum di
Indonesia, social distancing maupun lockdown memiliki landasan
hukum berupa UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Kekarantinaan Kesehatan menurut UU No. 6 Tahun 2018
merupakan upaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau
faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan
kesehatan masyarakat. Pemberlakuan social distancing maupun lockdown
sebenarnya merupakan upaya dari adanya Kedaruratan Kesehatan. Kedaruratan
Kesehatan Masyarakat adalah kejadian kesehatan masyarakat yang bersifat luar
biasa dengan ditandai penyebaran penyakit menular dan/atau kejadian yang
disebabkan oleh radiasi nuklir, pencemaran biologi, kontaminasi kimia,
bioterorisme, dan pangan yang menimbulkan bahaya kesehatan dan berpotensi
menyebar lintas wilayah atau lintas negara. Dalam UU No. 6 Tahun 2018 respon dari
keadaan darurat kesehatan diantaranya Karantina
rumah, Karantina rumah sakit, Karantina
Wilayah dan yang kini digagas oleh Presiden adalah Pembatasan sosial
berskala besar.
Jika kita meninjau kepada
ketentuan umum dari masing-masing penyelenggaraan dari Kedaruratan Kesehatan,
pun disertai dengan peninjauan terhadap beberapa pasal di dalamnya, seperti
pada Pasal 15 ayat 2 tersurat bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar merupakan
salah satu bentuk tindakan dalam menjalani Karantina Kesehatan. Dalam ketentuan
umum, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) merupakan pembatasan kegiatan
tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau
terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit
atau kontaminasi. Jika kita meninjau lebih jauh definisi PSBB yang tertuang dalam
ketentuan umum memiliki prinsip yang hampir sama dengan Physical Distancing,
yakni adanya pembatasan kegiatan masyarakat.
Sedangkan, Karantina
Wilayah dalam ketentuan umum merupakan pembatasan penduduk dalam suatu wilayah,
termasuk wilayah pintu masuk beserta isinya, yang diduga terinfeksi penyakit
dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran
penyakit atau kontaminasi. Pintu Masuk yang dimaksud disini memiliki arti
sebagai tempat masuk dan keluarnya segala jenis kendaraan, orang, dan/atau
barang, baik berbentuk pelabuhan, bandar udara, maupun pos lintas batas darat
negara. Mekanisme mengenai Karantina Wilayah diatur pada Pasal 54 dan Pasal 55
dalam UU No. 6 Tahun 2018. Pasal 54 dijelaskan
mengenai mekanisme Karantina Wilayah dalam ayat: (2) perlunya pemberian
garis pada wilayah yang dikarantina, serta wilayah tersebut harus terus dijaga
oleh pejabat karantina kesehatan dan pihak kepolisian (3) anggota masyarakat
yang dikarantina tidak diperbolehkan untuk keluar masuk wilayah yang sedang
karantina.
Pasal 55 dijelaskan
adanya kewajiban yang harus ditanggung pemerintah guna mendukung pelaksanaan
Karantina Wilayah dalam ayat:
(1) kebutuhan hidup dasar
selama masa Karantina Wilayah menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat. Kebutuhan
hidup dasar tersebut mencakup kebutuhan hidup dasar seseorang dan makanan hewan
ternak yang berada dalam wilayah karantina.
(2) tanggung jawab
Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan Karantina Wilayah pada ayat (1) dapat
melibatkan Pemerintah Daerah.
Dari mekanisme
penyelenggaraan Karantina Wilayah sesuai Pasal 54 dan Pasal 55 UU No. 6 Tahun
2018 dapat disimpulkan bahwa Karantina Wilayah merupakan nama lain dari
kebijakan lockdown.
Mengingat kembali bahwa Pemerintah Daerah sempat
memberlakukan kebijakan Karantina Wilayah, atau dikenal sebagai kebijakan
local lockdown. Kebijakan ini diterapkan oleh Pemeritah Daerah dengan tujuan
untuk memberikan
perlindungan kepada masyarakat di wilayahnya, agar meminimalisir penyebaran
virus corona/Sars-Cov-2. Sebab, menurut alinea
ke empat, dalam pembukaan UUD 1945 disebutkan bahwa Pemerintah Negara Indonesia
berkewajiban untuk melindungi bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia. Selain itu, penerapan local
lockdown juga bertujuan untuk melaksanakan salah satu dari tujuan hukum,
yakni kemanfaatan.
Kemanfaatan ini dapat
dilihat dari kebijakan local lockdown yang diberlakukan di Wilayah
Papua. Pemberlakuan local lockdown di wilayah Papua dilatar belakangi karena begitu
sedikitnya Rumah Sakit dan tenaga kesehatan yang memenuhi kriteria untuk
menaggulangi kasus Covid-19 ini. Maka Pemerintah
Daerah Papua memilih untuk memberlakukan local lockdown untuk meminimalisir
pertumpukan pasien di wilayah Papua, yang dikhawatirkan nantinya tidak dapat
terlayani dengan baik, dan malah berakibat fatal.
Meskipun dalam
pelaksanaan local lockdown oleh Pemerintah Daerah memiliki kemanfaatan
dan bertujuan untuk melindungi warga setempat, tetapi kebijakan local
lockdown tersebut tetap disalahi oleh Pemerintah Pusat, sebab hal ini telah
melanggar Pasal 11 UU No. 6 Tahun 2018, yang menegaskan bahwa pemberlakuan
kekarantinaan kesehatan merupakan hak absolut Pemerintah Pusat. Merespon adanya
kebijakan local lockdown Presiden
Jokowi dalam konferensi pers tanggal 31 Maret 2020 lalu, yang menegaskan
bahwa Pemerintah Daerah tidak diperkenankan untuk membuat kebijakan
sendiri-sendiri diwilayahnya. Dalam konferensi pers tersebut dijelaskan pula
alasan Pemerintah Pusat tidak memilih kebijakan lockdown guna merespon
kedaruratan kesahatan yang sedang dialami saat ini.
Alasan tidak dipilihnya
kebijakan lockdown oleh Pemerintah Pusat juga dipaparkan oleh Presiden,
bahwasanya keputusan yang dipilih sudah dipertimbangkan sesuai dengan keadaan
negara. Menurutnya, kita memang dapat mempelajari tindakan negara lain dalam
menaggapi kasus Covid-19, namun tidak serta merta kita dapat menerapkannya
secara langsung di Indonesia, tanpa menimbang aspek lainnya. Hal ini sejalan
dengan Pasal 11 UU No. 6 Tahun 2018, dimana disebutkan bahwa penyelenggaraan
kekarantinaan kesehatan pada kedaruratan kesehatan masyarakat dilaksanakan oleh
Pemerintah Pusat dengan berdasarkan besarnya ancaman, efektivitas, dukungan
sumber daya, dan teknik operasional dengan mempertimbangkan kedaulatan negara,
keamanan, ekonomi, sosial, dan budaya.
Seperti yang kita
ketahui, ketika menerapkan kebijakan lockdown maka kebutuhan dasar
masyarakat harus ditanggung oleh pemerintah, bahkan pakan hewan ternak yang
dimiliki masyarakat pun termasuk kedalam tanggungan pemerintah. Ketentuan ini
terkandung dalam Pasal 55 UU No. 6 Tahun 2018. Begitupun jika diberlakukan
karantina wilayah atau lockdown, maka perusahaan, dan tempat umum lainnya
wajib untuk tutup (kecuali mereka yang menjual barang-barang esensial). Hal ini yang menjadi pertimbangan tidak diterapkannya
kebijakan lockdown secara nasional, salah satunya mengingat bahwa jumlah
penduduk Indonesia pada tahun 2018 secara data Ditjen Dukcapil pada Triwulan II
2018 mencapai 263,9 juta jiwa. Begitupun BPS dan Bappenas yang memproyeksikan
dari 2015-2045 data penduduk Indonesia mencapai 264,2 juta jiwa.
Dengan semakin banyaknya jumlah penduduk Indonesia, maka semakin besar pula biaya
yang harus dikeluarkan oleh pemerintah, guna menanggung kebutuhan dasar setiap
masyarakat. Pun, dengan ditutupnya perusahaan dan tempat-tempat umum seperti
toko, mall, hotel, dan lain sebagainya, maka hal tersebut akan
meruntuhkan sistem perekonomian di Indonesia.
Menakar
Keefektifan Kebijakan PSBB oleh Pemerintah Pusat
Kemarin, 10 April 2020 merupakan hari pertama
diberlakukan kebijakan PSBB di Jakarta.Kebijakan ini didukung dengan adanya
Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala
Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019
(COVID 19), Begitu juga adanya Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 9
Tahun 2020. Regulasi lain yang berkaitan dengan Kasus Covid-19 yakni PERPPU No.
1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan
Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan/atau dalam Rangka
Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas
Sistem Keuangan.
Akan tetapi, apakah
dengan terbitnya beragam instrumen hukum telah sesuai dengan kebutuhan bangsa
saat ini guna merespon kasus Covid-19?
Hal krusial yang perlu
dicermati yakni mengenai mekanisme pelaksanaan PSBB. Mekanisme penetapan PSBB
disuatu daerah ternyata memerlukan beberapa syarat, dimana syarat ini
disinggung dalam PP No. 21 Tahun 2018 dan dipertegas dalam Peraturan Menteri
Kesehatan No. 9 Tahun 2020. Syarat yang harus dipenuhi oleh suatu daerah untuk
mendapat ketetapan PSBB sesuai Pasal 2 Permenkes No. 9 Tahun 2020, yakni adanya
peningkatan jumlah kasus, dan atau jumlah kematian secara signifikan di
wilayahnya, serta terdapat kaitan epidemilogis dengan kejadian serupa di
wilayah atau negara lain.
Kemudian, syarat tersebut harus diajukan oleh kepala
daerah (gubernur/bupati/walikota) dengan mengajukan data adanya peningkatan
jumlah kasus, adanya peningkatan jumlah penyebaran menurut waktu, serta adanya
kejadian transmisi lokal. Data tersebut kemudian harus disertai dengan adanya
kurva epidemiologi yang menyatakan telah terjadinya penularan di wilayah
tersebut. Selain itu, dalam mengajukan permohonan PSBB, kepala daerah perlu
menyampaikan informasi mengenai kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan
kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana prasarana kesehatan, anggaran dan
operasionalisasi jaring pengaman sosial, dan aspek keamanan.
Kemudian, setelah diajukan permohonan tersebut, Menteri
Kesehatan akan membentuk tim khusus yang bekerjasama dengan Gugus Tugas
Percepatan Penanganan Virus Corona, dalam rangka melakukan kajian
epidemiologis, dengan mempertimbangkan aspek kesiapan daerah tersebut.
Nantinya, tim khusus ini memberikan rekomendasi kepada Menteri Kesehatan untuk
memberlakukan PSBB. Tetapi rekomendasi tersebut dapat ditolak, ataupun diterima
oleh Menteri Kesehatan.
Maka adanya
persyaratan yang cenderung ruwet untuk penetapan status PSBB dalam suatu
wilayah berdasarkan Permenkes No. 9 Tahun 2020, perlu dipermasalahkan. Mengapa?
Karena banyaknya persyaratan yang harus dipenuhi oleh Pemerintah Daerah
tersebut dikhawatirkan akan menghambat proses penanganan Covid-19.
Regulasi selanjutnya yang perlu dicermati
yakni Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2020. PP No. 21 Tahun 2020 merupakan
bentuk aturan yang didelegasikan oleh UU No. 6 Tahun 2018, tepatnya pada Pasal
10 ayat 4. Dengan ini, seharusnya sifat Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2020
berperan sebagai peraturan pelaksanaan terkait segala kebijakan yang akan
dilaksanakan, guna menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar. Tetapi jika
kita mencermati lebih jauh terhadap Pasal 4 PP No. 21 Tahun 2018, dijelaskan
bahwa: Pasal 4 ayat:
(1) Pembatasan Sosial Berskala Besar paling
sedikit meliputi
a. peliburan sekolah dan tempat kerja;
b.
pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau
c. pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas
umum.
(2) Pembatasan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan
huruf b harus tetap mempertimbangkan kebutuhan pendidikan, produktivitas kerja,
dan ibadah penduduk.
(3) Pembatasan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
dilakukan dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.
Kalimat pada Pasal 54
ayat (1) benar-benar persis seperti pada Pasal 59 UU No. 6 Tahun 2018. Padahal
pada hakikatnya peraturan pemerintah memiliki peran untuk menjelaskan
pelaksanaan atas aturan undang-undang yang mendelegasikannya. Namun, hal ini
belum terlihat dalam PP No. 21 Tahun 2020, tepatnya pada Pasal 4 ayat (1)
menjelaskan adanya peliburan dalam rangka mengantisipasi penularan Covid-19,
padahal pada kenyataannya sekolah maupun tempat kerja tidak diliburkan,
melainkan belajar dari jarak jauh untuk sekolah, dan untuk sebagian tempat
kerja memberlakukan work from home (WFH). Maka, ketentuan tersebut
tidaklah tepat, meskipun dalam ayat (2) terdapat keterangan lebih lanjut
terkait Pasal 4 ayat (1). Namun, tetap saja ketentuan dalam ayat (2) dan ayat
(3) tidaklah mengandung mengenai mekanisme pelaksanaan Pasal 4 ayat (1) secara
praktis.
Hal tersebut menunjukan penggunaan diksi dalam instrumen
hukum begitu penting, terlebih lagi dalam penggunaan kata “libur” untuk para
pekerja. Sebab, hal tersebut akan memiliki implikasi terhadap pemberian gaji
ataupun upah yang merupakan hak bagi para pekerja setelah dilakukannya suatu
pekerjaan. Sedangkan, ketika karyawan diliburkan tidak ada pemberian gaji
ataupun upah. Maka, penjelasan terhadap klausul dalam suatu regulasi harus
sejelas mungkin. Namun, kejelasan dalam klausul dalam PP No. 21 Tahun 2020
tersebut belum tercapai.
Selain itu hal yang perlu
dicermati dalam Permenkes No. 9 Tahun 2020 maupun dalam PP No. 21 Tahun 2020.
Sebagai peraturan pelaksana, kedua regulasi tersebut belum mencakup mengenai
ketentuan oprasional PSBB. Seperti, pelaksanaan PSBB oleh mereka yang harus memenuhi
kebutuhan hariannya dengan bekerja diluar rumah dan kegiatan diluar rumah yang
tergolong kedalam pengecualian. Dengan ini, kedua regulasi tersebut masih
terlalu sederhana untuk sebuah peraturan pelaksana.
Kemudian, yang perlu
dicermati selanjutnya yakni PERPPU No. 1 Tahun 2020. Dimana PERPPU ini memiliki
maksud untuk menjadi dasar hukum, dengan diberlakukannya realokasi APBN,
seiring dengan adanya kasus Covid-19. Namun, dalam substansi PERPPU ini
terdapat pasal yang cukup menuai kontroversi, yakni Pasal 27 yang disebutkan
bahwa pejabat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Kementerian Keuangan,
Bank Indonesia (BI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan
(LPS), hingga pejabat lainnya tidak dapat dituntut secara pidana ataupun perdata
sepanjang melaksanakan tugas dengan itikad baik dan sesuai dengan ketentuan.
Secara tidak langsung pasal tersebut menjelaskan adanya imunitas yang dimiliki
oleh pejabat sehingga tidak dapat dituntut, jika adanya kerugian yang dialami
negara karena kasus ini.
Selanjutnya, hal yang
tidak kalah penting dengan pencermatan terhadap regulasi, yakni perlu adanya
peninjauan lebih jauh mengenai realisasi. Apakah semua kebijakan yang
dikeluarkan pemerintah sudah terealisasi?
Realisasi kebijakan PSBB
sampai saat ini dilaksanakan secara resmi oleh Pemprov DKI Jakarta.Pelaksanaan PSBB di Jakarta diiringi dengan Peraturan Gubernur Daerah Khusus
Ibukota Jakarta Nomor 33 Tahun 2020, sebagai mekanisme pelaksanaan PSBB di
Jakarta. Seperti yang disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan
bahwa pada hakikatnya seluruh kebijakan yang terkandung dalam Pergub DKI No. 33
Tahun 2020 mencakup segala pembatasan kegiatan diluar rumah seperti yang selama
ini telah dihimbau oleh Pemerintah.
Bedanya, terdapat sanksi bagi yang melanngar PSBB pada Pasal 27 Pergub DKI No.
30, yang mengacu kepada Pasal 93 UU No. 6 Tahun 2018 yakni, sanksi tersebut
berupa pidana penjara paling lama satu tahun dan/ atau pidana denda paling
banyak seratus juta rupiah.
Sedangkan, Pemprov Riau
mengaku mengalami kendala untuk menetapkan PSBB, karena terus meningkatnya
angka kepulangan TKI, sehinggga hal ini menyebabkan terus adanya perubahan
dalam pendataan. Wilayah
Tanggerang sampai saat ini masih mengkaji sistem PSBB dan belum mengusulkan kepada kementrian
kesehatan. Arief Wismansyah, Wali Kota Tanggerang mengaku akan memantau Jakarta
terlebih dahulu dalam pelaksanaan PSBB.
Maka, dari pernyataan
ketiga daerah tersebut menunjukan bahwa penerapan PSBB belum terlaksana secara
merata disemua daerah, hal ini menjadi sesuatu yang wajar, mengingat adanya syarat
yang ruwet yang perlu dipenuhi oleh masing-masing daerah
dalam penerapan PSBB.
Realisasi kebijakan
selanjutnya yakni terkait dengan bantuan sosial yang diberikan kepada lapisan
masyarakat bawah. Pada konferensi pers, Presiden Jokowi mengumumkan akan digalakannya
bantuan sosial ini dalam berbagai bentuk, diantaranya seperti sembako, bantuan
langsung tunai, penggratisan dan diskon biaya listrik oleh golongan tertentu,
pelatihan kepada para sopir bus, taksi, dan truk, serta keringanan pembayaran
kredit yang ditujukan kepada pelaku UMKM dan ojek online.
Namun, pada konferensi
pers selanjutnya masih terdapat beberpa pertanyaan yang diwakili oleh
masyarakat bahwa masih terdapat ojek online
yang mengaku masih dikejar-kejar oleh rentenir. Tetapi pihak OJK mengaku telah
menyikapi hal ini dengan mengadakan kerja sama dengan perusahaan ojek online
yang mempekerjaan pengemudi ojek yang bersangkutan, agar pihak perusahaan dapat
ikut andil dalam penyelenggarakan bantuan ini.
Selanjutnya bantuan
mengenai sembako beberapa sudah diserahkan oleh Presiden Jokowi kepada para
pengemudi ojek online. Namun,
pembagian sembako ini belum dapat dipastikan merupakan bagian dari bantuan
sosial yang diberikan oleh Negara, atau dari Presiden Jokowi secara pribadi.
Karena penyerahan sembako yang berstatus sebagai bantuan negara, seharusnya
digalakan oleh masing-masing Pemerintah Daerah dengan anggaran daerahnya
masing-masing, dan mengenai hal ini belum terdapat perkembangan informasi.
Bantuan yang tak kalah
penting yakni bantuan langsung tunai, yang menjadi salah satu harapan
masyarakat bawah untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya, karena semenjak kasus
Covid-19 banyak masyarakat kecil yang mengalami penurunan penghasilan yang
begitu signifikan. Apalagi terkait dengan kebijakan PSBB di DKI Jakarta, yang
dengan tegas melarang ojek online untuk mengangkut penumpang. Pengurangan
pendapatan harian selain dirasakan oleh pengemudi ojek, juga dirasakan oleh
mereka yang bekerja didalam UMKM, supir taksi, supir angkot, dan mereka yang
penghasilanya hanya mencukupi kebutuhan sehari-harinya.
Maka, bantuan lanngsung
tunai perlu direalisasikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan. Namun,
lagi-lagi masih terdapat kejadian pilu sebagai dampak dari kasus Covid-19,
yakni adanya pengemudi ojek online dan keluarga yang diusir dari kontrakannya
dikarnakan belum membayar uang kontrakan. Pengemudi ojek Online tersebut mengaku bahwa semenjak adanya kasus
Covid-19 dirinya sangat susah untuk memperoleh pendapatan.
Kemudian, hal ini menyebabkan dirinya tidak bisa membayar kontrakan. Ketika
diwawancara oleh wartawan disalah satu stasiun televisi, pengemudi tersebut
mengaku belum mendapatkan bantuan apa-apa dari pemerintah. Maka, hal ini
menunjukan bahwa bantuan langsung tunai belum berjalan, atau bisa saja sudah
berjalan tetapi masih belum merata dan tepat sasaran.
Dengan melihat pernyataan
diatas, maka kebijakan PSBB yang dipilih oleh pemerintah guna menyikapi adanya
pandemi Covid-19, masih dalam proses menuju pelaksanaan. Meskipun belum
dilakukan secara menyeluruh, tetapi setidaknya sudah terdapat perkembangan yang
dilakukan oleh beberapa daerah. Namun, masih terdapat juga daerah yang masih
mengkaji kebijakan tersebut. Begitu juga dengan kebijakan bantuan sosial yang
dicetuskan Presiden Jokowi, masih dalam proses pemaksimalan, meskipun masih
terdapat beberapa kendala dalam pelaksanaannya.
KESIMPULAN
Kasus Covid-19, yang merupakan pandemi global jelas
menimbulkan kekhawatiran dari beragam kalangan, khususnya masyarakat.
Kekhawatiran masyarakat semakin menjadi-jadi dengan melihat lonjakan kasus yang
cukup cepat, serta melihat kurangnya kesiapan beberapa ranah yang cukup vital
guna “memerangi” virus corona. Maka dengan itu, masyarakat menuntut pemerintah
agar dapat memberikan perlindungan, sesuai amanat UUD 1945. Salah satu bentuk
perlindungan yang dapat diberikan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah,
yakni adalah sebuah kebijakan guna menyikapi kasus Covid-19 ini.
Namun, kebijakan yang dikeluarkan oleh sektor pusat dan
daerah sering kali mengalami “tumpang-tindih” atau dengan kata lain, berlainan.
Hal ini dilihat karena kurangnya kordinasi yang jelas antara Pemerintah Daerah
dan Pemerintah Pusat. Disisi lain Pemerintah Daerah merupakan pejabat publik
yang sifatnya paling dekat dengan masyarakat di wilayahnya, sehingga Pemerintah
Daerah lebih mengetahui kebutuhan dan karakteristik daerahnya. Namun, di sisi lain adanya aturan dalam UU No. 6 Tahun 2018
mengisyaratkan bahwa Pemerintah Pusat yang memiliki wewenang untuk mengeluarkan
suatu kebijakan kedaruratan kesehatan. Maka, hal ini mengakibatkan penerapan kebijakan guna menyikapi adanya Covid-19 menjadi
cukup pelik. Padahal kasus yang sedang dihadapi masyarakat saat ini merupakan
virus yang telah menelan banyak korban jiwa.
Akan tetapi, kepelikan tersebut ternyata cukup teredakan
dengan adanya pernyataan secara tegas dari Presiden Jokowi mengenai kebijakan
Pembatasan Sosial Berskala besar yang dipilihnya. Tetapi, dengan melihat proses penetapan PSBB dalam suatu daerah maka
dikhawatirkan PSBB hanya akan menjadi seongok kebijakan saja, tanpa adanya
pelaksanaan secara seragam di seluruh wilayah. Jika hal ini terjadi, maka akan
menyebabkan dampak yang sangat fatal yakni berdampak kepada lambannya
Pemerintah untuk menangani kasus Covid-19.
Selain itu, instrumen hukum yang diterbitkan seiring
diterapkannya PSBB masih belum menjadi titik terang akan segala tanda tanya
yang tercipta dari keadaan yang dialami masyarakat saat ini. Seperti kebijakan
lain terkait dengan pelaksaan operasional PSBB oleh berbagai kalangan dan hak-hak masyarakat selama PSBB belum
tercantum didalam instrumen hukum tersebut. Begitupun realisasi kebijakan yang
sampai saat ini belum berjalan secara seragam terkait dengan PSBB, pun bantuan
sosial yang belum diterima secara langsung oleh masyarakat. Maka, kita perlu
menuntun, mengontrol, dan memantau besama-sama terkait proses pelaksanaan dari
kebijakan-kebijakan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah. Sebab,
sebaik-baiknya regulasi merupakan regulasi yang terealisasi.
referensi :
http://fh.unpad.ac.id/diskursus-penanganan-covid-19-oleh-pemerintah-pusat-dan-daerah-efektifkah-kebijakan-pembatasan-sosial-berskala-besar-psbb-diterapkan/
